Baca Juga: Hasil Sementara Pemilihan Presiden AS: Joe Biden Sementara Unggul Tipis dari Donald Trump
Baca Juga: Antisipasi Pemboikotan Produk Prancis, Polri Akan Lakukan Penjagaan Terkait Seruan Sweeping Boikot
Serta putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) Tanggal 20 Februari 2014 Nomor 2536 K/PDT/2013 yang kemudian putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkama Agung RI tanggal 17 Februari 2016 nomor 561 PK/PDT/2015.
Sebelumnya, Pemkot Palopo menggelar rapat yang dihadiri unsur Forkopimda, tim kuasa hukum dan juga sejumlah pedagang PNP dan dipimpin langsung oleh Walikota Palopo HM.Judas Amir, Senin 2 November 2020, di di Auditorium Saokotae itu.
Dalam rapat tersebut, HM. Judas Amir menegaskan pedagang tidak berkewajiban membayar sewa tempat.
"Ini merupakan tanggungjawab pemerintah, bukan pedagang. Jika persoalan hukunya selesai saya akan bayar,"jelas Judas Amir.
Baca Juga: Penasihat Donald Trump: Jika Florida Jatuh ke Joe Biden, Maka Pertandingan Selesai
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Bakal Ditutup Hari Ini, Segera Daftar Sebelum Terlambat
Menurut Judas Amir, hingga kini persoalan hukumnya masih sementara berjalan, dimana putusan Mahkamah Agung memerintahkan Pemkot Palopo membayar ganti rugi. Pembayaran tersebut ditujukan pada Buya Andi Ikhsan, sebagai ahli waris satu-satunya.
"Berdasarkan Penetapan Keputusan Pengadilan Agama Pangkep Nomor 0002/Pdt.P/2019/PA.Pkj, seakan membantah bahwa keputusan itu tidak benar,"jelasnya.