Terkait Penarikan Sewa di Pusat Niaga Palopo, Kuasa Hukum Buya Sebut Dasar Hukumnya Jelas

- 4 November 2020, 20:35 WIB
Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan
Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan /Jurnal Palopo / Naswandi

Dalam keputusan Pengadilan Agama pangkep itu, dinyatakan bahwa ahli waris dari Andi Mattotorang terdapat 37 orang. Judas Amir menambahkan, yang berhak mendapatkan sewa itu adalah H. Ahmad.

"Menurut hukum, saat ini yang punya itu adalah H. Ahmad, pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), nanti setelah 2026 setelah masa HGB berakhir, baru kembali ke Pemkot,"tutur Walikota.

Baca Juga: 4 Kebiasaan Wanita ini tanpa Disadari Dapat Mengundang Maut, Simak Penjelasannya!

Baca Juga: 4 Kebiasaan Wanita ini tanpa Disadari Dapat Mengundang Maut, Simak Penjelasannya!

Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum Pemkot Harla Ratda mengungkapkan, bahwa putusan MA Nomor:2536 K/Pdt/2013, tidak menyentuh pedagang PNP dan H. Ahmad sebagai pemegang HGB.

"Jadi jika ada yang meñarik sewa lahan kepada para pedagang, itu adalah melanggar hukum,” ungkap Harla.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah