Jawab Somasi Kuasa Hukum Buya, Pihak Kuasa Hukum Pedagang Berikan Klarifikasi

- 18 November 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay)
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay) /PIXABAY/

JURNALPALOPO – Terkait dengan somasi yang dikirimkan oleh Pihak kuasa hukum Buya Andi Ikhsan, Kuasa Hukum sejumlah Pedagang/Pemilik HGB yang berlokasi di Pusat Niaga Palopo (PNP) memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, kuasa hukum Buya Andi Ikhsan, Andi Surya mengatakan, pungutan yang mereka lakukan tentu ada dasarnya hukumnya, bukan hanya sekedar memungut saja.

"Mahkamah Agung telah menetapkan Buya Andi Ikhsan sebagai pemilik sebagian lahan PNP. Tahun 2015, penetapan Kepemilikan Hak oleh Mahkamah Agung telah dikeluarkan, tapi hingga kini tidak ada itikad baik dari pemerintah," beber Andi Surya.

Baca Juga: Pejuang Masa Pandemi, Semua Orang Berperan Menekan Laju Penyebaran Covid-19

Sebagai jawaban dari somasi kuasa hukum Buya, kuasa hukum yang mengatasnamakan sejumlah pedagang/pemilik HGB yang berlokasi di Pusat Niaga Palopo (PNP) merespon hal tersebut.

Dalam rilis yang diterima Jurnal Palopo, Rabu, 18 Novemer 2020, mengatakan bahwa tiga poin amar putusan pengadilan adalah benar.

Tiga poin tersebut antara lain, poin pertama, penggugat adalah pemilik satu-satunya sebidang tanah di kawasan pasar sentral Palopo desa Amassangen, kecamatan Wara.

Poin kedua, bahwa perbuatan tergugat menguasai tanah sengketa tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum. Poin ketiga, menghukum tergugat selaku Institusi Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.

Baca Juga: Apa yang Diungkapkan Gaya Rambut tentang Kepribadian Anda? Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x