Jawab Somasi Kuasa Hukum Buya, Pihak Kuasa Hukum Pedagang Berikan Klarifikasi

- 18 November 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay)
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay) /PIXABAY/

Walikota Palopo diminta membayar ganti rugi kepada penggugat yang merupakan kerugian materiil sebesar Rp38 miliar.

Pihak kuasa hukum pedagang/pemilik HGB menyesalkan adanya upaya kuasa hukum Buya menafsirkan secara liar Putusan Pengadilan dengan mengatakan bahwa putusan berimplikasi kepada keabsahan HGB.

Muh. Rasyidi Bakry sebagai perwakilan kuasa hukum pedagang/pemilik HGB juga membenarkan jika Buya berhak mendapat ganti rugi atas gugatan yang dilayangkan kepada pihak tergugat dalam hal ini Walikota Palopo yang terbukti melawan hukum.

Namun begitu, Rasyidi mempertanyakan tindakan ‘orang suruhan’ Buya yang justru meminta ganti rugi kepada pedagang dan pemilik HGB.

Baca Juga: Sri Mulyani: Ekonomi Indonesia Sudah Pulih, Dampak Terburuk Covid-19 Sudah Berakhir

Ia menilai, pedagang/pemilik HGB hanya korban dari kebijakan pemerintah yang ternyata di masa lalu dilakukan dengan cara-cara otoriter tanpa peduli dengan hak-hak hukum orang lain.

Padahal di dalam gugatan tersebut, pihak pedagang dan pemilik HGB tidak sebagai tergugat atau turut tergugat.

Selain itu, Rasyidi juga menyesalkan tindakan penggugat yang terkesan meneror pedagang/pemilik HGB dengan cara kasar.

Ini kemudian menurut Rasyidi sebagai perbuatan pidana yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Donald Trump akan Tarik Pasukan di Afganistan, Hampir Setengahnya akan Pulang ke AS

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah