Jawab Somasi Kuasa Hukum Buya, Pihak Kuasa Hukum Pedagang Berikan Klarifikasi

- 18 November 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay)
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay) /PIXABAY/

Ia  menilai pasal 385 jo 372 jo. 378 KUHP  yang dikutip di bagian akhir somasi tersebut adalah sesuatu yang tidak relevan dengan posisi pedagang/pemilik HGB.

Sikap penggugat yang kemudian meneror pedagang/pemilik HGB menurut Rasyidi dalam pasal 368 ayat (1) KUHP dianggap tindakan pidana dan terancam penjara paling lama sembilan tahun.

Dalam keterangannya, Rasyidi mengingatkan kepada penggugat bahwa tindakan menagih secara paksa pungli kepada klien mereka adalah tindakan yang pada akhirnya hanya akan merugikan penggugat.

 “Sangat disayangkan bahwa kemenangan hukum dan keadilan yang telah saudara dapatkan justru dapat tercemar oleh perbuatan saudara sendiri karena atas perbuatan saudara tersebut, kami dapat menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata,” tulisnya dalam keterangan tersebut.***

Baca Juga: 14 Tips Menurunkan Nafsu Makan dan Berat Badan, yang Pengen Kurus Boleh nih Dicoba

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah