Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan Desak Polda Sulsel, Gelar Perkara Pengrusakan Lapak Pedagang PNP

- 28 Juli 2021, 21:29 WIB
Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan  Andi Surya CL desak Polda Sulsel lakukan gelar perkara
Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan Andi Surya CL desak Polda Sulsel lakukan gelar perkara /Jurnal Palopo / Wandi

JURNAL PALOPO- Usai pemeriksaan Wali Kota Palopo, oleh tim Polda Sulsel terkait pengrusakan lapak pedagang PNP, kuasa hukum Buya Andi Ikhsan angkat suara. 

Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan, Andi Surya CL merespon pemeriksaan tersebut bersama dengan kuasa hukum pelapor pengrusakan lapak pedagang.

Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan juga mendesak, agar pihak Polda Sulsel segera melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Pembongkaran Lapak Pedangan PNP Bergulir di Polda Sulsel, Wali Kota Palopo Diduga Ikut Diperiksa Penyidik

Menurut mereka, pemeriksaan Wali Kota Palopo terkait pengrusakan lapak pedangan PNP, juga baru diketahui setelah pemberitaan beredar. 

Namun menurut Andi Surya CL, jika pemeriksaan Wali Kota Palopo terkait dengan pengrusakan lapak pedagang di PNP itu sudah seharusnya dilakukan oleh penyidik ke Polda Sulsel. 

"Sepengetahuan kami Wali Kota Palopo, sudah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Polda Sulsel," kata Andi Surya CL, Rabu 28 Juli 2021.

Jika memperharikan proses hukum, yang telah berjalan laporan kami memang harus ditindak lanjuti. 

Baca Juga: Buntut Pembongkaran Paksa Lapak oleh Satpol PP di Pusat Niaga Palopo, Dua Pedagang Terluka

"Ini secepatnya harus segera digelar pekara," tegas Andi Surya CL. 

Andi Surya CL juga menekankan agar pihak kepolisian, untuk bersikap netral atas laporan pengrusakan lapak milik pedagang PNP. 

Tindakan yang dilakukan Dinas Satpol PP Kota Palopo, sangat merugikan pedangan dan juga klien kami. 

Terlebih hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Namun tetap saja lapak dibongkar, dan ada warga yang mengalami luka. 

Baca Juga: Diiringi Tangisan dan Aksi Protes Pedangan, Satpol PP Tetap Bongkar Ratusan Lapak di Pusat Niaga Palopo

"Kami dari tim kuasa hukum pelapor, akan memantau proses hukum yang berjalan," katanya. 

Andi Surya CL juga menerangkan bahwa, tanah tempat lapak pedagang dibongkar adalah milik Buya Andi Ikhsan yang telah inkrah. 

Serta berkekuatan hukum yang tetap, serta penetapan dari Pengadilan Negeri Palopo.

"Pihak Pemkot Palopo, diimbau untuk segera menganggarkan melalui APBD, baik sekaligus ataupun bertahap," pungkasnya.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah