Asik Konsumsi Narkotika Jenis Sabu dalam Gudang Makanan, Tiga Warga Palopo Diringkus Polisi

- 14 Februari 2021, 09:26 WIB
Terduga pelaku Narkotika jenis sabu
Terduga pelaku Narkotika jenis sabu /Humas Polres Palopo/

Terpisah Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP. Zainuddin yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, ketiga terduga kini berada di Mapolres Palopo, untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," singkat Zainuddin. 

Baca Juga: Para Arkeolog Temukan Pabrik Bir Tertua di Situs Arkeologi Mesir

Baca Juga: Liga Italia: Gol Penalti Insigne Benamkan Juventus di Stadion Diego Armando Maradona

Baca Juga: Tanggapi Isu Radikalsme, Ferdinand Hutahaean: Enyahlah Kalian

Baca Juga: Bentrokan di Afghanistan Menewaskan 4 Orang dan Beberapa Terluka saat Ledakan

Dari tangan ketiga terduga pelaku, petugas Polres Palopo berhasil menyita sejumlah barang bukti dua sachet plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0.72 gram.

Selain itu terdpat pula satu set bong, tiga batang kaca pireks, dua korek api gas, satu pipet plastik bening, satu buah sumbu, satu buah pembersih kaca pireks dan barang bukti pendukung lainnya.***

 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x