Terpisah Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP. Zainuddin yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, ketiga terduga kini berada di Mapolres Palopo, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," singkat Zainuddin.
Baca Juga: Para Arkeolog Temukan Pabrik Bir Tertua di Situs Arkeologi Mesir
Baca Juga: Liga Italia: Gol Penalti Insigne Benamkan Juventus di Stadion Diego Armando Maradona
Baca Juga: Tanggapi Isu Radikalsme, Ferdinand Hutahaean: Enyahlah Kalian
Baca Juga: Bentrokan di Afghanistan Menewaskan 4 Orang dan Beberapa Terluka saat Ledakan
Dari tangan ketiga terduga pelaku, petugas Polres Palopo berhasil menyita sejumlah barang bukti dua sachet plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0.72 gram.
Selain itu terdpat pula satu set bong, tiga batang kaca pireks, dua korek api gas, satu pipet plastik bening, satu buah sumbu, satu buah pembersih kaca pireks dan barang bukti pendukung lainnya.***