JURNALPALOPO- Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diringkus Satres Narkoba Polres Palopo, didalam gudang bahan makanan campuran, Jumat 12 Februari 2021.
Ketiga terduga pelaku diringkus saat sedang asik konsumsi sabu dalam gudang makanan, yang terletak di jl. Andi Dejmma, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo, sekitar pukul 22.30 WITA, yang dipimpin langsung kasat Narkoba.
Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini, masing-masing berinisial AA (26) warga Tompotikka, HJ (40) warga Songka dan AS (34) juga merupakan warga keluarahan Tompotikka.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Pasangan Paling Bahagia dan Ketahui Jenis Hubungan Anda
Baca Juga: Liga Italia: AC Milan Tersungkur di Stadion Alberto Picco, Rossoneri Telan Kekalahan 2-0 dari Spezia
Baca Juga: Warga Kota Palopo, Diringkus Polisi Lantaran Melakukan Penganiayaan dengan Senjata Tajam
Kasubbag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, tentang adanya aktifitas konsumsi sabu.
"Aparat menerima laporan langsung dari masyarakat, tentang adanya aktifitas konsumsi sabu di salah satu gudang bahan makanan campuran," beber AKP. Edi Sulistiono, Minggu 14 Februari 2021, saat ditemui diselah liburnya.