Asik Konsumsi Narkotika Jenis Sabu dalam Gudang Makanan, Tiga Warga Palopo Diringkus Polisi

14 Februari 2021, 09:26 WIB
Terduga pelaku Narkotika jenis sabu /Humas Polres Palopo/

JURNALPALOPO- Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diringkus Satres Narkoba Polres Palopo, didalam gudang bahan makanan campuran, Jumat 12 Februari 2021.

Ketiga terduga pelaku diringkus saat sedang asik konsumsi sabu dalam gudang makanan, yang terletak di jl. Andi Dejmma, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo, sekitar pukul 22.30 WITA, yang dipimpin langsung kasat Narkoba. 

Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini, masing-masing berinisial AA (26) warga Tompotikka, HJ (40) warga Songka dan AS (34) juga merupakan warga keluarahan Tompotikka. 

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Pasangan Paling Bahagia dan Ketahui Jenis Hubungan Anda

Baca Juga: Tinggal di Gubuk Berdinding Terpal, Nenek Ini hanya Bisa Pasrah dan Berharap Ada Uluran Tangan dari Dermawan

Baca Juga: Liga Italia: AC Milan Tersungkur di Stadion Alberto Picco, Rossoneri Telan Kekalahan 2-0 dari Spezia

Baca Juga: Warga Kota Palopo, Diringkus Polisi Lantaran Melakukan Penganiayaan dengan Senjata Tajam

Kasubbag Humas Polres Palopo  AKP Edi Sulistiono mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, tentang adanya aktifitas konsumsi sabu. 

"Aparat menerima laporan langsung dari masyarakat, tentang adanya aktifitas konsumsi sabu di salah satu gudang bahan makanan campuran," beber AKP. Edi Sulistiono, Minggu 14 Februari 2021, saat ditemui diselah liburnya. 

Terpisah Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP. Zainuddin yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, ketiga terduga kini berada di Mapolres Palopo, untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," singkat Zainuddin. 

Baca Juga: Para Arkeolog Temukan Pabrik Bir Tertua di Situs Arkeologi Mesir

Baca Juga: Liga Italia: Gol Penalti Insigne Benamkan Juventus di Stadion Diego Armando Maradona

Baca Juga: Tanggapi Isu Radikalsme, Ferdinand Hutahaean: Enyahlah Kalian

Baca Juga: Bentrokan di Afghanistan Menewaskan 4 Orang dan Beberapa Terluka saat Ledakan

Dari tangan ketiga terduga pelaku, petugas Polres Palopo berhasil menyita sejumlah barang bukti dua sachet plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0.72 gram.

Selain itu terdpat pula satu set bong, tiga batang kaca pireks, dua korek api gas, satu pipet plastik bening, satu buah sumbu, satu buah pembersih kaca pireks dan barang bukti pendukung lainnya.***

 

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler