Satreskrim Polres Palopo kemudian lakukan penyelidikan intensif dan berhasil identifikasi pelaku, bahwa Eka berada di sebuah bengkel di jalan KH Ahmad Kasim.
"Tanpa menunggu waktu lama, tim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Selama pemeriksaan Eka mengakui perbuatanny dan menyatakan bahwa dia melepaskan anak panah ke arah korban karena melihat korban bersama pasangannya keluar dari masjid Salobulo pada pagi hari.
Kejadian ini terjadi saat keduanya menggunakan sepeda motor, di mana Eka mengejar mereka dan melepaskan anak panah yang mengenai korban, menyebabkannya jatuh dari motor.
"Pelaku merupakan residivis kasus membawa senjata tajam jenis busur dan baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo pada bulan Oktober 2023," tegasnya.
Penangkapan ini jadi bukti nyata tentang kesigapan tim Resmob Satreskrim Polres Palopo dalam menindak tindakan kekerasan di wilayah mereka.
Sekaligus menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk pelanggaran hukum.***