Gara-gara Temuan BPK, Pemkot Palopo Menunggak Bayar Insentif Ketua RT/RW Selama 6 Bulan

- 25 Juni 2024, 08:59 WIB
Ilustrasi insentif ketua RT/RW kota Palopo
Ilustrasi insentif ketua RT/RW kota Palopo /Portal Bandung Timur/heriyanto/

JURNALPALOPO.COM - Pembayaran insentif ketua RT/RW di Kota Palopo tertunda selama 6 bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2024.

Insentif senilai Rp750 ribu per bulan yang harus diterima ketua RT/RW di Kota Palopo itu sampai bulan Juni ini belum dibayarkan.

Hal ini memicu keresahan para ketua RT/RW yang membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Perbandingan Apple iPhone 15 Pro Max vs Vivo X100 Ultra: Siapa yang Lebih Unggul?

Penundaan ini disebabkan oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelanggaran regulasi dalam pengangkatan ketua RT/RW tahun 2023.

BPK menemukan adanya pengangkatan ketua RT/RW yang dilakukan tanpa melalui proses pemilihan, melainkan penunjukan langsung.

Menanggapi temuan ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo, Raodatul Jannah mengatakan jika pihaknya diminta untuk melengkapi dokumen sebagai dasar pembayaran insentif.

Dokumen yang diperlukan antara lain Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan SK pembayaran insentif RT/RW.

Baca Juga: Lepas Victor Mansaray, PSM Makassar Kini Kejar Tanda Tangan Predator Gol Kenya Polisi FC

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah