Residivis Asal Luwu Utara Diciduk Polres Palopo, Wanita Gorontalo jadi Korban Pencurian

- 28 Juni 2024, 21:43 WIB
Ilustrasi / Residivis berhasil diciduk Polres Palopo.
Ilustrasi / Residivis berhasil diciduk Polres Palopo. /freepik.com/@freepik/

JURNALPALOPO.COM- Resmob Polres Palopo di bawah pimpinan Aipda Ronald Effendy berhasil mengamankan seorang residivis pencurian pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Terduga pelaku dengan inisial IR (23 tahun) ditangkap di Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.

IR diduga melakukan aksi pencurian di Jalan Andi Tadda, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, minggu lalu.

Baca Juga: 5 Rekomendasi HP Murah di Bawah 3 Juta di Tahun 2024, Modal Tipis Kamera dan Baterai Jumbo

Korban dari kejahatan ini adalah seorang wanita dari Gorontalo bernama Ririn Rezkifatiha.

Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, kejadian bermula saat korban dan rekan-rekannya sedang mengadakan acara untuk memperkenalkan produk motor terbaru.

"Saat kegiatan dimulai, korban menaruh tasnya di dekat tempat penjualan yang sedang tutup. Namun, setelah acara selesai, korban kembali ke tempat tersebut dan menemukan bahwa tasnya telah hilang," ujar AKP Supriadi.

Tas tersebut berisi dompet, KTP, kartu vaksin, ATM, uang tunai, serta handphone iPhone 11 berwarna hitam.

Baca Juga: Lomba Dayung Polres Palopo: Perahu Kapolres dan Kasdim Terjungkal, Warga Dapat Kekuatan Bansos

Halaman:

Editor: Sari Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah