Dokumen-dokumen tersebut harus ditandatangani langsung oleh Penjabat Wali Kota Palopo, Asrul Sani.
Raodatul memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran insentif telah tersedia dan disetujui oleh DPRD.
Namun, pencairan dana tersebut tidak dapat dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang diperlukan lengkap.
"Kami ingin memastikan prosesnya sesuai regulasi agar tidak menjadi temuan BPK di kemudian hari," tegas Raodatul.
Sementara itu, para ketua RT/RW mengeluhkan keterlambatan pembayaran insentif yang berdampak pada kehidupan mereka.
Alex, Ketua RT 02/RW 02 Kelurahan Salobulo, mengaku membutuhkan insentif tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan cicilan.
"Kami harap ada kejelasan dari Pemkot Palopo terkait pencairan insentif ini," kata Alex.
Dia menambahkan, keterlambatan pembayaran insentif selama 6 bulan ini merupakan kejadian pertama kali selama masa kepemimpinannya.
Padahal saat Judas Amir masih menjabat, kejadian seperti ini tidak pernah terjadi, apalagi terlambat sampai 6 bulan.