Gegara Pasangan Dibonceng, Residivis Nekat Lakukan Pembusuran, Polres Palopo Sigap Ringkus Pelaku

- 27 Mei 2024, 14:53 WIB
Residivis kembali ditangkap akibat nekat membusur.
Residivis kembali ditangkap akibat nekat membusur. /JurnalPalopo.Com/

JURNALPALOPO.COM- Operasi Resmob Polres Palopo, meringkus pelaku kekerasan.

Penangkapan dipimpin Aipda Ronald Effendy, berlangsung di KH Ahmad Kasim pada hari Senin, 27 Mei 2024.

Kekerasan tersebut terjadi pada Yulias Andi dan Resky Andi Farel, Minggu 26 Mei 2024, di depan toko Naga Sakti, Kota Palopo.

Baca Juga: Dzikir dan Doa Bersama Warnai Malam Penuh Berkah di Latimojong, Kapolres Palopo Berbagi Al-Qur'an

Pelaku kekerasan adalaIah manuel Eka Putra (17), seorang pelajar yang tinggal di Jalan Y Tando, Kelurahan Pattene, Kota Palopo.

Petuga juga berhasil mengamankan satu anak panah (busur) terbuat dari besi.

Kronologi kejadian dimulai ketika pelapor mengetahui bahwa korban, Resky Andi Farel, sedang dirawat di rumah sakit setelah terkena anak panah. 

"Korban mengalami luka tusuk di bagian atas lutut kiri setelah insiden tersebut,"terang AKP Supriadi.

Baca Juga: Ramaikan Bursa 02, Aco Lamama Didorong Maju Pilwalkot Palopo, Ini Profil Singkat Eks Dandim 1403 Sawerigading

Satreskrim Polres Palopo kemudian lakukan penyelidikan intensif dan berhasil identifikasi pelaku, bahwa Eka berada di sebuah bengkel di jalan KH Ahmad Kasim.

"Tanpa menunggu waktu lama, tim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Selama pemeriksaan Eka mengakui perbuatanny dan menyatakan bahwa dia melepaskan anak panah ke arah korban karena melihat korban bersama pasangannya keluar dari masjid Salobulo pada pagi hari. 

Kejadian ini terjadi saat keduanya menggunakan sepeda motor, di mana Eka mengejar mereka dan melepaskan anak panah yang mengenai korban, menyebabkannya jatuh dari motor.

Baca Juga: Petunjuk atau Kebetulan! TKP Vina Cirebon dari Rumah Terduga Dalang Utama Berdekatan, Perong Resmi Ditangkap

"Pelaku merupakan residivis kasus membawa senjata tajam jenis busur dan baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo pada bulan Oktober 2023," tegasnya.

Penangkapan ini jadi bukti nyata tentang kesigapan tim Resmob Satreskrim Polres Palopo dalam menindak tindakan kekerasan di wilayah mereka.

Sekaligus menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk pelanggaran hukum.***

Editor: Sari Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah