JURNAL PALOPO - Sebanyak 6 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu berinisiatif datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Inisiatif yang dilakukan oleh 6 anggota DPRD Kota Palu ini untuk memberikan keterangan terkait dugaan bill hotel fiktif yang sedang ditelurusi oleh pihak Kejari.
Keenam anggota DPRD Kota Palu mendatangi Kejari pada Rabu (17/05/2023).
Pengambilan keterangan dari keenam anggota DPRD Kota Palu tersebut dimulai dari pukul 10.00 WITA.
"Ini adalah pertama kali anggota dewan datang ke Kejari Palu untuk memberikan keterangan terkait bill hotel fiktif," kata Kasiintel Kejari Palu Nyoman Purya.
Meski demikian, nama dari keenam anggota DPRD Kota Palu yang datang untuk memberikan keterangan tersebut masih tidak dibuka oleh pihak Kejari.
Selain keenam anggota DPRD Kota Palu, pihak Kejari sebelumnya juga telah memeriksa delapan orang dari kantor sekretariat DPRD Kota Palu terkait dugaan bill hotel fiktif.
Informasi dugaan bill hotel fiktif tersebut awalnya diketahui setelah tersebar di publik melalui grup WhatsApp.
Dimana dalam grup tersebut disebutkan bahwa adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng atas dugaan bill hotel fiktif di lingkup DPRD Kota Palu.
Baca Juga: 558 Dokumen Bacaleg Diterima KPU Kota Palu, Dua Partai Politik Gagal Bertarung di Pileg 2024
Setelah hal ini beredar, pihak Kejari akhirnya terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan dari beberapa pihak.
Kejari juga tidak menutup kemungkinan jumlah yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini terus akan bertambah. ***