3 Dampak Mengerikan dari UU Cipta Kerja Kepada para Aktivis Lingkungan dan HAM

- 11 November 2020, 16:53 WIB
aktivis lingkungan dan HAM semakin tidak berkutik dengsn disahkannya UU Cipta Kerja
aktivis lingkungan dan HAM semakin tidak berkutik dengsn disahkannya UU Cipta Kerja /

Pada tahun yang sama, kasus pembakaran rumah dari Murdani, direktur organisasi lingkungan hidup independen, WALHI, di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang saat itu aktif menyuarakan penolakan tambang pasir.

Di kalangan jurnalis, ada kasus pembunuhan Ardiansyah Matra’is, jurnalis Tabloid Jubi dan Merauke TV, di Merauke, Papua, tahun 2010.

Atau, kasus penganiayaan berat terhadap Ahmadi, wartawan Harian Aceh oleh Pasi Intel KODIM 0115 Simeulue di Makodim Simuelue, pada tahun yang sama.

Kedua jurnalis tersebut aktif melakukan liputan soal pembalakan liar di daerah masing-masing.

Baca Juga: Perdana Menteri Ethiopia sedang Diuji, Perang Saudara Bisa Saja Terjadi

Sekalipun Pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo menekankan perlindungan HAM dan lingkungan dalam kebijakannya, namun kebijakan itu diarahkan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan-kepentingan ramah investasi dan tidak menabrak prioritas ekonomi Indonesia.

Dengan kata lain, Jokowi menegakkan HAM yang berbasis pasar.

Kepentingan pemodal, investasi, dan perdagangan bebas menjadi lebih dominan mempengaruhi orientasi kebijakannya yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi.

Salah satu turunan produk hukumnya adalah UU Cipta Kerja yang juga membuka peluang serangan terhadap pembela lingkungan.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah