3 Dampak Mengerikan dari UU Cipta Kerja Kepada para Aktivis Lingkungan dan HAM

- 11 November 2020, 16:53 WIB
aktivis lingkungan dan HAM semakin tidak berkutik dengsn disahkannya UU Cipta Kerja
aktivis lingkungan dan HAM semakin tidak berkutik dengsn disahkannya UU Cipta Kerja /

JURNALPALOPO - Awal Oktober lalu, Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan mendapat pertentangan dari berbagai kalangan.

Ini dikarenakan banyaknya pasal yang terdapat dalam UU Cipta Kerja yang merugikan masyarakat banyak, termasuk di bidang lingkungan.

Paradigma Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menempatkan upaya perlindungan lingkungan hidup sebagai ancaman dan hambatan bagi percepatan investasi di Indonesia.

Baca Juga: Pejuang Masa Pandemi, Semua Orang Berperan Menekan Laju Penyebaran Covid-19

Oleh karena itu, pasal-pasal dalam UU yang kontroversial terlihat lebih memihak pada investor dengan menyederhanakan izin untuk investasi dan mengorbankan upaya perlindungan lingkungan hidup.

Tidak hanya merusak lingkungan, UU Cipta Kerja juga berpotensi membahayakan para pembela lingkungan dilansir dari The Conversation.

UU Cipta Kerja tidak hanya membungkam suara para aktivis pembela lingkungan tapi juga mengancam keselamatan mereka.

Dari segi hukum, Indonesia sebenarnya sudah memiliki peraturan yang menjamin dan melindungi kerja para pembela lingkungan, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca Juga: Enneagram Kuno akan Mengungkapkan Rahasia Detail tentang Kepribadian Anda

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x