Pasal 66 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Ada juga Keputusan Ketua Mahkahmah Agung tahun 2013 yang mengatur agar para hakim yang memeriksa dan mengadili perkara lingkungan hidup bersifat progresif, subtantif dan humanis.
Namun, faktanya para pembela lingkungan selalu mengalami kekerasan fisik dan kriminalisasi baik secara pidana maupun secara perdata.
Kehadiran UU Cipta Kerja yang merupakan draconian law, yaitu hukum yang lebih dirasakan sebagai represi, penyingkiran hak-hak, dan lebih mementingkan kuasa pembentuknya, diharapkan memperparah upaya perlindungan bagi pembela lingkungan.
Baca Juga: Penulis ‘Suspicious Partner’ sedang Dalam Perbincangan dengan Aktor Kim Seon Ho untuk Drama Baru
Setelah disahkannya UU Cipta Kerja 2020, perlindungan terhadap pembela lingkungan akan semakin lemah, terutama karena:
1) Menguatnya impunitas bagi perusahaan
UU Cipta Kerja dirancang agar korporasi atau perusahaan memiliki ‘imunitas’.
Artinya, perusahaan yang terbukti merusak lingkungan atau bahkan terlibat dalam pengerahan preman, akan semakin jarang dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum.
Baca Juga: Way Crayon Pop Mengungkapkan Hubungan Anggota Grup K-Pop Wanita, Way: Hubungan Mereka Bisnis