Sebagai contoh, para pembela lingkungan akan semakin sulit membawa korporasi terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla) ke meja hijau.
2) Hilangnya peran publik
Dalam UU Cipta Kerja, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak menjadi dasar izin Lingkungan, melainkan hanya dokumen administratif belaka.
Selain itu, Komisi Penilai AMDAL menjadi Tim Uji Kelayakan yang tidak melibatkan peran masyarakat setempat, organisasi lingkungan serta kalangan akademisi.
Baca Juga: Raja Spoiler: V Kembali Melanggar Aturan dengan Memposting Konten 2021 Mendatang
Hilangnya peran publik akan menambah konflik yang baru dan berpotensi meningkatkan risiko intimidasi, ancaman kriminalisasi, hingga kekerasan bagi masyarakat yang terkena dampak.
3) Terbatasnya institusi perlindungan bagi aktivis
Institusi ketatanegaraan seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM berfungsi secara terbatas sebagai pengawas kekuasaan.
Selain tak leluasa menggunakan wewenang hukum, kedua lembaga ini memiliki pendanaan sangat terbatas untuk bisa menjalankan fungsi mereka secara maksimal.
Baca Juga: UN Diganti AN di 2021, Menteri Nadiem Minta Guru tidak Stres Hadapi Asesmen Nasional