5. Pekerja/buruh penerima upah,
6. Memiliki rekening bank yang aktif,
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***
5. Pekerja/buruh penerima upah,
6. Memiliki rekening bank yang aktif,
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***
Editor: Gunawan Bahruddin
Sumber: Kemnaker