Siap Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Upah Rp1,2 Juta untuk Karyawan

- 30 Oktober 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi: Cek Segera, BLT Subsidi upah/gaji
Ilustrasi: Cek Segera, BLT Subsidi upah/gaji /Sumber/Pixabay/

JURNALPALOPO - Selain bantuan sosial (bansos) melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah juga memberikan bantuan BLT Subsidi Upah/Gaji kepada pekerja terdampak Covid-19 melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzyah menyampaikan total pada tahap V terdapat 618.588 data calon penerima BLT Subsidi Upah/Gaji, seperti diberitalsn Jurnal Palopo sebelumnya.

BLT Subsidi Upah/Gaji disalurkan melalui dua termin pembayaran, setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk lima tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II disalurkan.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan di mulai awal November nanti," terang Ida.

Melalui situs resmi Kemnaker, karyawan dapat mengecek apakah namanya termasuk ke dalam daftar penerima BLT subsidi upah/gaji.

Menurut Permenaker Nomor 14 tahun 2020, syarat peneriman BLT subsidi upah/gaji adalah karyawan dengan penghasilan dibawah Rp5 juta.

Selain itu, syarat lainnya adalah karyawan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Baca Juga: Selain Enak, Anda Wajib Tau 6 Manfaat Buah Srikaya, Salah Satunya Mencegah Penyakit Jantung

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x