BLT Subsidi Upah Sudah Cair, Begini Syarat Penerimannya

- 10 November 2020, 07:05 WIB

 Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Baca Juga: 8 Gerakan Ekor Kucing yang Sering Diperlihatkan, Simak Arti dan Ulasannya Lengkapnya

Sebagai informasi, selain bergaji di bawah Rp5 juta, karyawan juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenushi syarat lain, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS

3. Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Ini akan Mengungkapkan Pengemudi Seperti Apa Anda

4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah