PSBB Diperpanjang, DKI Jakarta Bolehkan Nikah di Gedung, Tapi Ada Syaratnya, Mau Tau?

- 8 November 2020, 13:18 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /PEXELS/Jonathan Borba

JURNALPALOPO - Pemerintah DKI Jakarta, resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 7 November 2020 hingga dua minggu kedepan.

Sejumlah tempat wisata, pusat perbelanjaan hingga gedung-gedung resepsi, diperbolehkan tetap beroperasional dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dilansir dari RRI, tempat wisata Kota Tua pada Minggu 8 November 2020, menjadi salah satu objek wisata yang beroperasional di tengah perpanjangan PSBB Transisi.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Jam berkunjung ke Kota Tua juga tidak mengalami perubahan, yaitu dimulai pukul 06.00 - 17.30 WIB.

Namun, pada PSBB Transisi pihak pengelola menerapkan sejumlah aturan sebagai upaya mencegah terjadi penyebaran COVID-19 di antara pengunjung.

Diantaranya, mewajibkan pengunjung mengenakan masker, dicek suhu tubuh di pintu masuk serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

Selain itu, pengunjung anak-anak dibawah usia 10 tahun dilarang masuk.

Baca Juga: Ini Sosok Kamala Harris, Wanita Keturunan Asia Pertama yang jadi Wakil Presiden AS

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PMJ News RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x