JURNALPALOPO - Pemerintah DKI Jakarta, resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 7 November 2020 hingga dua minggu kedepan.
Sejumlah tempat wisata, pusat perbelanjaan hingga gedung-gedung resepsi, diperbolehkan tetap beroperasional dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dilansir dari RRI, tempat wisata Kota Tua pada Minggu 8 November 2020, menjadi salah satu objek wisata yang beroperasional di tengah perpanjangan PSBB Transisi.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Jam berkunjung ke Kota Tua juga tidak mengalami perubahan, yaitu dimulai pukul 06.00 - 17.30 WIB.
Namun, pada PSBB Transisi pihak pengelola menerapkan sejumlah aturan sebagai upaya mencegah terjadi penyebaran COVID-19 di antara pengunjung.
Diantaranya, mewajibkan pengunjung mengenakan masker, dicek suhu tubuh di pintu masuk serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
Selain itu, pengunjung anak-anak dibawah usia 10 tahun dilarang masuk.
Baca Juga: Ini Sosok Kamala Harris, Wanita Keturunan Asia Pertama yang jadi Wakil Presiden AS