Awas, Segera Lakukan Pembaharuan Data jika BPJS Kesehatan Anda Dibekukan, Begini Caranya

- 8 November 2020, 12:36 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan /Dok. Indonesia.go.id

JURNALPALOPO - BPJS Kesehatan lakukan 'bersih-bersih' pada data peserta khusus anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian) serta Pensiunannya, per 1 November.

Gerakan 'bersih-bersih' ini ditujukan bagi data bermasalah yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Untuk sementara, BPJS akan menonaktifkan data yang tidak lengkap dan mewajibkan peserta untuk melakukan pembaruan data NIK.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Cara melakukan pembaruan data yaitu melalui kanal pelayanan administrasi via Whatsapp (Pandawa) dengan melampirkan Foto Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga serta KTP.

Bagi peserta yang telah dinonaktifkan dan ingin kembali menjadi peserta BPJS Kesehatan, bisa langsung menghubungi care center 1500 400 atau bisa melalui pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

'Bersih-bersih' ini dilakukan dalam rangka meningkatkan akurasi data pelayanan jaminan kesehatan bisa lebih maksimal.

Hal ini juga sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020.

Baca Juga: Ada Bansos BST Rp200 di 2021, Begini Cara Cek NIK KTP Anda di Web Kemensos Jika Sudah Terdaftar

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah