JURNALPALOPO- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parektaf) DKI Jakarta menyalurkan Dana Hibah Pariwisata dari Kementerian dan Ekonomi Kreatif.
Dana Hibah Pariwisata merupakan dana bantuan yang di salurkan Pemda dan Industri Pariwisata.
Sementara ini baru di luncurkan untuk kalangan hotel dan restoran, agar dapat meningkatkan kualitas protokol kesehatan yang berbasis CHSE.
Baca Juga: Tak Kalah Dengan Daerah Lain, Ini 5 Destinasi Wisata di Kabupaten Bone
Baca Juga: Mengapa BLT Subsidi Upah hanya untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ini Jawabannya
Industri pariwisata hotel dan restoran yang ingin mengajukan permohonan harus mematuhi Ketentuan umum.
Ketentuan dana hibah pariwisata
1. Dana hibah di ajukan diperuntukan semata-mata untuk biaya operasional usaha, tidak di peruntukan keperluan pribadi.
2. Pengunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha.