Dinas Parektaf DKI Jakarta Akan Menyalurkan Dana Hibah, Segera Daftarkan Hotel Anda

- 8 November 2020, 11:56 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /PIXABAY/Emaji

JURNALPALOPO- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parektaf) DKI Jakarta menyalurkan Dana Hibah Pariwisata dari Kementerian dan Ekonomi Kreatif.

Dana Hibah Pariwisata merupakan dana bantuan yang di salurkan Pemda dan Industri Pariwisata.

Sementara ini baru di luncurkan untuk kalangan hotel dan restoran, agar dapat meningkatkan kualitas protokol kesehatan yang berbasis CHSE.

Baca Juga: Tak Kalah Dengan Daerah Lain, Ini 5 Destinasi Wisata di Kabupaten Bone

Baca Juga: Mengapa BLT Subsidi Upah hanya untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ini Jawabannya

Industri pariwisata hotel dan restoran yang ingin mengajukan permohonan harus mematuhi Ketentuan umum.

Ketentuan dana hibah pariwisata

1. Dana hibah di ajukan diperuntukan semata-mata untuk biaya operasional usaha, tidak di peruntukan keperluan pribadi.

2. Pengunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha.

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Instagram@disparekrafdki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah