PSBB Diperpanjang, DKI Jakarta Bolehkan Nikah di Gedung, Tapi Ada Syaratnya, Mau Tau?

- 8 November 2020, 13:18 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /PEXELS/Jonathan Borba

Sementara, para pengunjung dilarang berkumpul di halaman depan Museum Fatahilla yang selama ini selalu menjadi titik kumpul favorit.

Sementara itu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah mengizinkan resepsi pernikahan kembali digelar di gedung atau hotel.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan setiap pengelola gedung bisa mengajukan ke Dinas Parekraf untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan.

“Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf,” ungkap Bambang, Sabtu, 7 November 2020.

Baca Juga: Awas, Segera Lakukan Pembaharuan Data jika BPJS Kesehatan Anda Dibekukan, Begini Caranya

Bambang menjelaskan, resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas maksimal 25 persen. Pengelola gedung harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan,” ujarnya.

Secara terpisah, Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan pengelola gedung harus mengajukan izin untuk mengadakan acara resepsi pernikahan. Setelah disetujui oleh Pemprov DKI, baru boleh menggelar acara.

“Iya, kalau disetujui oleh tim pemprov, ya boleh,” kata Gumilar.

Baca Juga: 4 Langkah Mendapatkan Insentif Prakerja Gelombang 11, Begini Caranya!

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PMJ News RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah