Segera Daftar Bantuan Modal Usaha, Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta per UMKM

- 19 Oktober 2020, 15:22 WIB
Ilustrasi bantuan uang tunai Rp2,4 juta untuk UMKM*/
Ilustrasi bantuan uang tunai Rp2,4 juta untuk UMKM*/ /Pixabay.com/

Namun kondisi perbedaan domisili dan usaha tetap diperbolehkan untuk mendaftar pengajuan bantuan ini.

Pelaku UMKM cukup mendatangi kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah antara lain:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM.

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

Baca Juga: ILC Batal Tayang, Fadli Zon Balas Status Karni Ilyas: Waktunya Memulai Mati Ketawa Cara Indonesia

- Kementerian/Lembaga.

- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Jika lolos dan layak menerima bantuan, pelaku UMKM dapat langsung melakukan proses verifikasi pada bank penyalur untuk proses.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah