Namun kondisi perbedaan domisili dan usaha tetap diperbolehkan untuk mendaftar pengajuan bantuan ini.
Pelaku UMKM cukup mendatangi kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah antara lain:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
Baca Juga: ILC Batal Tayang, Fadli Zon Balas Status Karni Ilyas: Waktunya Memulai Mati Ketawa Cara Indonesia
- Kementerian/Lembaga.
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Jika lolos dan layak menerima bantuan, pelaku UMKM dapat langsung melakukan proses verifikasi pada bank penyalur untuk proses.***