Segera Daftar Bantuan Modal Usaha, Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta per UMKM

- 19 Oktober 2020, 15:22 WIB
Ilustrasi bantuan uang tunai Rp2,4 juta untuk UMKM*/
Ilustrasi bantuan uang tunai Rp2,4 juta untuk UMKM*/ /Pixabay.com/

Inilah syarat penerima bantuan usaha 2,4 Juta rupiah seperti yang dilansir dari laman Kemenkop UKM :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah

3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: 10 Cara Menghilangkan Alergi dengan Bahan Alami dan Mudah Didapatkan

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa diperoleh dari desa tempat usaha. Selain itu SKU harus disertakan atau dilampirkan dalam berkas pendaftaran.

Pendaftar yang memiliki domisili berbeda dengan tempat usaha juga harus melampirkan SKU sebagai syarat pendaftaran.

Baca Juga: Tak Bisa Kuasai Kendaraan, Supir Truk Tewas Usai Menabrak Rumah Warga di Luwu

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah