Inilah syarat penerima bantuan usaha 2,4 Juta rupiah seperti yang dilansir dari laman Kemenkop UKM :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah
3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: 10 Cara Menghilangkan Alergi dengan Bahan Alami dan Mudah Didapatkan
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa diperoleh dari desa tempat usaha. Selain itu SKU harus disertakan atau dilampirkan dalam berkas pendaftaran.
Pendaftar yang memiliki domisili berbeda dengan tempat usaha juga harus melampirkan SKU sebagai syarat pendaftaran.
Baca Juga: Tak Bisa Kuasai Kendaraan, Supir Truk Tewas Usai Menabrak Rumah Warga di Luwu