Segera Daftar Bantuan Modal Usaha, Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta per UMKM

- 19 Oktober 2020, 15:22 WIB
Ilustrasi bantuan uang tunai Rp2,4 juta untuk UMKM*/
Ilustrasi bantuan uang tunai Rp2,4 juta untuk UMKM*/ /Pixabay.com/

JURNALPALOPO - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan bahwa bantuan modal kerja darurat sebesar Rp2,4 juta akan diberikan secara serentak.

pemberian ini rencananya akan dilakukan pada pekan depan kepada 9,1 juta pengusaha di sektor usaha mikro dan kecil (UMK) yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Jadi pemerintah nanti, minggu depan akan membagikan yang namanya modal kerja darurat.

Baca Juga: Hampir Setahun Buron, IRT Pelaku Hipnotis Asal Kabupaten Maros Diamankan Polda Sulsel

"Namanya banpres produktif kepada 9,1 juta pengusaha kecil dan mikro, untuk tambahan modal kerja," kata Jokowi kepada sejumlah perwakilan pelaku UMK yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 18 Agustus 2020 lalu.

Bantuan tersebut, kata Jokowi, nantinya akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

"Bapak dan ibu semuanya kita undang di sini, ini mengawali terlebih dahulu sebelum pembukaan besarnya nanti di minggu depan untuk yang 9,1 juta pengusaha di Tanah Air akan dikirim lewat transfer semuanya," ujar Jokowi.

Jokowi berharap bantuan tersebut bermanfaat untuk menambah modal pengusaha di sektor usaha mikro dan bisa menggerakkan perekonomian rakyat.

Baca Juga: Pemkab Lutra akan Ubah Bantaran Sungai Rongkong menjadi Objek Wisata yang Instagramable

Selain bantuan untuk 9,1 juta pelaku usaha mikro, pemerintah juga berencana memberi bantuan kredit usaha bagi usaha mikro dan ultra mikro sebanyak Rp2 juta per debitur.

Tujuannya, untuk mendorong ekonomi usaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19.

Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif disalurkan pemerintah kepada pengusaha mikro agar pelaku UMKM dapat bertahan ditengah pandemi.

Sebelumnya, bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Menkop UKM) dapat dilakukan secara online.

Baca Juga: Dana Bos Diduga Jadi Biaya Cetak Spanduk Paslon, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu Luwu Utara

Namun karena sudah ditutup, pengajuan bantuan dilakukan secara offline atau mendatangi kantor yang ditunjuk.

BLT senilai Rp2,4 juta ini bisa didapatkan pelaku UKM jika memenuhi syarat yang ditentukan Kemenkop UKM mulai dari 9 September 2020.

Kabar baiknya, pemerintah menambah kuota penerima bantuan ini sebanyak 3 juta penerima.

Pertambahan penerima tersebut dijelaskan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki yang menyebutkan jika pekan ini penyaluran bantuan tersebut bertambah 3 juta sasaran pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Virgil Van Dijk Akan Absen Lama, Liverpool Layangkan Protes

Inilah syarat penerima bantuan usaha 2,4 Juta rupiah seperti yang dilansir dari laman Kemenkop UKM :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah

3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: 10 Cara Menghilangkan Alergi dengan Bahan Alami dan Mudah Didapatkan

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa diperoleh dari desa tempat usaha. Selain itu SKU harus disertakan atau dilampirkan dalam berkas pendaftaran.

Pendaftar yang memiliki domisili berbeda dengan tempat usaha juga harus melampirkan SKU sebagai syarat pendaftaran.

Baca Juga: Tak Bisa Kuasai Kendaraan, Supir Truk Tewas Usai Menabrak Rumah Warga di Luwu

Namun kondisi perbedaan domisili dan usaha tetap diperbolehkan untuk mendaftar pengajuan bantuan ini.

Pelaku UMKM cukup mendatangi kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah antara lain:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM.

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

Baca Juga: ILC Batal Tayang, Fadli Zon Balas Status Karni Ilyas: Waktunya Memulai Mati Ketawa Cara Indonesia

- Kementerian/Lembaga.

- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Jika lolos dan layak menerima bantuan, pelaku UMKM dapat langsung melakukan proses verifikasi pada bank penyalur untuk proses.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah