JURNALPALOPO - Dugaan penyalahgunaan dana BOS untuk keperluan biaya cetak spanduk salah pasangan calon (Paslon), terus memanas di Kabupaten Luwu Utara.
Screenshot percakapan via WhatsApp, terkait hal tersebut bahkan beredar disejumlah akun media sosial (Medsos) Facebook.
Unggahan tersebut turut dikomentari para netizen.
Baca Juga: Teknik Mengetik Cepat 10 Jari bagi Pemula, Cocok untuk yang Sering Menulis, Begini Caranya
Mereka menganggap itu adalah sebuah pelanggaran dan Paslon terkait bisa kena sanksi diskualifikasi.
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, hingga kini belum ada laporan yang masuk.
"Laporan belum ada, tapi kami sudah melakukan penelusuran," jelas Muhajirin.
Terkait sanksi atas pelanggaran tersebut, Muhajirin belum bisa memberikan jawaban lebih jauh.
Baca Juga: Virgil Van Dijk Akan Absen Lama, Liverpool Layangkan Protes