Warning untuk Kepsek dan Guru, Selewengkan Dana BOS Hukuman Mati Menanti

- 10 September 2020, 20:44 WIB
Ilustrasi dana Bos
Ilustrasi dana Bos /Doc Galamedia

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pekerja, Pemerintah Berencana Lanjutkan Subsidi Gaji Hingga Kuartal II 2021

Baca Juga: Aktor Jun U-Kiss dan Jung Hae Hiasi Drama Netflix Berjudul Deserter Pursuit

Untuk pengawasan bidang pendidikan, lanjut dia, tidak hanya dilakukan Itjen Kemendikbud saja tetapi juga Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lainnya.

Tak hanya itu, Chatarina juga menjelaskan anggaran dana BOS jumlahnya besar mencapai Rp54 triliun yang terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja.

"Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS," kata dia.

Modus-modus tersebut disebutkan Chatarina, diantaranya kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan, kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud.

Baca Juga: Anies Umumkan PSBB DKI Jakarta, Nikita : Shalat Tahajjud Minta Petunjuk

Baca Juga: Teaser Drama Search yang Dibintangi Koo Dong Jin dan Krystal kembali Dirilis OCN

Selain itu modus lainnya penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS, dan lainnya.

Untuk itu dia mengimbau seluruh sekolah membuat posko pengaduan, agar penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan dan membantu memastikan penggunaan dana BOS secara transparan dan pelaporan dilakukan dengan dengan penuh tanggung jawab," imbuh dia.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah