JURNALPALOPO.COM - Kepala sekolah maupun guru diharapkan agar tidak melakukan penyelewengan dana BOS baik pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal kembali.
Hal itu ditegaskan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
Chatarina pun mengingatkan kepada kepala sekolah maupun guru untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS terlebih pada saat pandemi COVID-19.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Dibuka, Ini Tahapannya
Baca Juga: Mantan Anggota Girl Group Shin Minah diselamatkan Polisi Setelah Mencoba Bunuh Diri
"Terlebih penyelewengan selama pandemi COVID-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ini adalah hukuman mati," ujar Chatarina di kutip dari Antara.
"Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru.
"Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran," lebih lanjut kata Chatarina.
Pengelolaan dana BOS, lanjut dia, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas (penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah), efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.