Subsidi Gaji Sudah Diberikan tapi Disuruh Balikin, Ini Alasan Menaker

- 10 September 2020, 11:52 WIB
Menaker Ida Fauziyah minta kepada pekerja yabg telah menerima bantuan subsidi gaji untuk di kembalikan
Menaker Ida Fauziyah minta kepada pekerja yabg telah menerima bantuan subsidi gaji untuk di kembalikan /Instagram/@kemnaker

JURNALPALOPO.COM - Bantuan Subsidi Upah/gaji untuk tahap III siap disalurkan setelah data penerima diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementrian ketenagakerjaan sebanyak 3,5 juta yang pekan ini segera disalurkan.

Serah terima data ini sebagai lanjutan serta pelengkap data penerima Bantuan subsidi gaji/upah yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.

Dengan diserahkannya data calon penerima Bantuan subsidi gaji/upah sebanyak 3,5 juta tersebut berarti total keseluruhan adalah 9 juta, dari tahap I sebanyak 2,5 juta dan tahap II 3 juta.

Baca Juga: Meski Kelihatan Galak, Ini Alasan Cewek Berwajah Jutek Dicari Banyak Cowok

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini, Pisces Lagi Menyesuaikan dengan Pasangan

Kendati demikian, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzyah meminta pekerja yang menerima bantuan subisidi gaji/upah tetapi tidak memenuhi kriteria wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Hal ini disampaikan Menaker sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020 di Gedung KPK, Rabu, 9 September 2020.

Sebelumnya diketahui Menaker Ibu Ida Fauzyah telah menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan Jakarta.

Terkait kunjungannya saat itu itu, untuk meminta lembaga antirasuah mendampingi kemnaker yang mengeluarkan subsidi gaji. Selain itu, dia juga sempat memaparkan perkembangan program bantuan subsidi gaji tersebut.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x