Anies Tarik Rem Darurat, PSBB DKI Berlaku 14 September Mendatang

- 10 September 2020, 08:58 WIB
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020.
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020. /Twitter/@DKIJakarta

JURNALPALOPO.COM - Gubernur DKI Jakarta kembali harus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020 mendatang.

Melalui konferensi pers yang disiarkan langsung oleh kanal Youtube Pemprov DKI pada Rabu, 9 September 2020, Anies terpaksa menarik rem darurat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di ibu kota.

"Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home)," kata Anies melalui keterangan resminya, Rabu, 9 September 2020.

Baca Juga: Segera Daftar, Pemkab Luwu Timur Kembali Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa D3, D4 dan S1

Secara kumulatif, kasus terkonfirmasi di DKI Jakarta hampir menembus 50 ribu kasus dengan kematian dan kasus aktif jadi parameternya.

Sebanyak 1.347 orang di DKI Jakarta telah wafat akibat Covid-19. 

Keputusan ini diambil Anies dengan mempertimbangkan kapasitas yang mampu ditampung oleh rumah sakit di Jakarta.

Selain itu, ketersediaan tempati tidur (isolasi) dan ICU yang hampir penuh serta keterbatasaan Alat Pelindung Diri (APD) dan ketersediaan tenaga kesehatan menjadi pertimbangan lain Anies mengambil keputusan tersebut.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini, Pisces Lagi Menyesuaikan dengan Pasangan

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Kanal YouTube Pemprov DKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x