Pemerintah beri Keringanan dan Penundaan Pembayaran bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- 9 September 2020, 20:33 WIB
ilustrasi tenaga kerja
ilustrasi tenaga kerja //Dok PRFM.

JURNALPALOPO.COM - Kabar gembira untuk para tenaga kerja saat ini karena iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) akan diberikan keringanan sebesar 99 persen.

Kabar itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam sambutan di acara sosialisasi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

"Alhamdulillah pada hari ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Nasibnya masih Terkatung-katung, Pimpinan Honorer K2 akan ke Istana Kepresidenan

"Selama bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dapat kita mulai sosialisasikan," kata Menaker di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Rabu, 9 September 2020.

PP Nomor 49 Tahun 2020 itu sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 31 Agustus 2020 pekan lalu.

Dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan perusahaan saat pandemi COVID-19 memberikan dampak terhadap perekonomian.

Untuk itu, Pemerintah resmi mulai melakukan sosialisasi relaksasi untuk iuran dalam bentuk keringanan dan penundaan pembayaran peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang akan mulai berlaku selama Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.

Baca Juga: Demam Parodi India, Vina Fan Terkenal Totalitasnya dalam Berakting

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x