Pemerintah beri Keringanan dan Penundaan Pembayaran bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- 9 September 2020, 20:33 WIB
ilustrasi tenaga kerja
ilustrasi tenaga kerja //Dok PRFM.

Terkait kebijakan tersebut, Menaker Ida meminta kepada jajaran di BPJS Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi menyosialisasikan peraturan itu kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk pekerja dan pemberi kerja.

"Saya berharap dengan pemberlakuan peraturan pemerintah ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan, meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran," tegas Ida.

Seperti dikutip dari Antara, berdasarkan PP tersebut terdapat jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yaitu kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran jaminan kematian (JKM) sebesar 99 persen.

Hal itu berarti peserta atau pemberi kerja hanya harus berkewajiban membayar sebesar satu persen dari total iuran.

Baca Juga: Chat WhatsApp Anda Pending, Ikuti Petunjuk dan Ulasan Lengkapnya

Sementara itu jaminan pensiun (JP) diberikan penundaan iuran sebesar 99 persen yang berarti peserta dan pemberi kerja hanya harus membayar satu persen dan sisanya dapat dibayar bertahap atau sekaligus beberapa waktu ke depan.

Selain itu, diputuskan juga akan diadakan relaksasi denda iuran dari dua persen menjadi 0,5 persen selama masa relaksasi berlangsung.

Bagi yang ingin mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKM harus memenuhi syarat bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah yang sudah menjadi peserta harus melunasi pembayaran iuran hingga Juli 2020.

Bagi mereka yang baru menjadi peserta harus membayar iuran dua bulan pertama dan membayar satu persen selama masa relaksasi.

Baca Juga: Peneliti Tiongkok Menemukan Virus Penyebab Covid-19 pada Ikan Salmon

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah