Pemerintah beri Keringanan dan Penundaan Pembayaran bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- 9 September 2020, 20:33 WIB
ilustrasi tenaga kerja
ilustrasi tenaga kerja //Dok PRFM.

Bagi penundaan jaminan pensiun, peserta harus melunasi iuran sampai dengan Juli 2020 dan mengajukan permohonan.

Untuk perusahaan mikro dan kecil dapat mengajukan permohonan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan dan bisa langsung disetujui, sementara perusahaan besar dan menengah harus menyertakan data penurunan omset lebih dari 30 persen.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah