Ketua KPU : Tahapan Pilkada Harus Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

- 9 September 2020, 21:29 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

JURNALPALOPO.COM - Seluruh kegiatan tahapan kampanye dihimbau agar dilakukan secara daring, termasuk rapat umum dan pertemuan lainnya.

Namun apabila tidak dapat dilakukan secara daring maka penerapan protokol kesehatan menjadi kewajiban untuk dilakukan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, saat rapat koordinasi (Rakor) pengamanan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Baca Juga: Pemerintah beri Keringanan dan Penundaan Pembayaran bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Demam Parodi India, Vina Fan Terkenal Totalitasnya dalam Berakting

"Saat penyelenggaraan pilkada nantinya jika dalam hal penerapan protokol kesehatan tidak baik maka akan menjadi sarana penyebaran dari covid-19 yang akan menyebar ke jutaan orang", tutur Arief Budiman.

Disampaikan pula Arief Budiman terkait dengan jadwal pemungutan suara yang awalnya akan dilakukan dibulan September bergeser ke bulan Desember.

Kemudian peraturan KPU tentang pencalonan dan peraturan KPU tentang pelaksanaan setiap tahapan pemilihan setiap kepala daerah harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian seperti proses pencalonan yang ternyata kemarin ada beberapa hal yang tidak patut ditiru untuk dilakukan untuk tahapan berikutnya yang tidak memperhatikan protokol kesehatan", tegas Arief.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x