JURNALPALOPO.COM – Pemerintah terus berupaya menangani penyebaran Covid-19 sekaligus membantu masyarakat yang terkena dampak dari virus ini.
Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan beberapa jenis bantuan kepada masyarakat.
Hal ini bertujuan memberikan keringan pada masyarakat akibat dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini saat Minum Kopi, Agar Terhindar dari Asam Lambung
1. Bantuan Presiden untuk UMKM
Pemerintah memberikan bantuan kepada UMKM yang terdampak pandemi covid-19 agar roda perekonomian terus berjalan. Dengan nominal Rp2,4 juta, bantuan ini disalurkan dengan satu kali transfer kepada rekening penerima manfaat.
Adapun bank penyalur bantuan ini adalah BRI dan BNI.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, sejumlah persyaratan harus dipenuhi setiap pelaku UMKM. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kacau Nih, 3 Zodiak ini yang Masih Kepikiran Mantan, Yuk Cek!