Aturan Ganjil Genap Akan Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta, Ini 25 Jalan yang Terdampak

- 2 Agustus 2020, 19:04 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap: Mulai Senin 3 Agustus 2020 hingga Rabu 5 Agustus 2020, Polda Metro Jaya akan kembali gelar sistem ganjil genap di DKI Jakarta.
Ilustrasi penerapan ganjil genap: Mulai Senin 3 Agustus 2020 hingga Rabu 5 Agustus 2020, Polda Metro Jaya akan kembali gelar sistem ganjil genap di DKI Jakarta. /ANTARA

JURNALPALOPO.COM- Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta. Hal ini ditetapkan Dinas Perhubungan, menyusul mulai padatnya kendaraan yang melintas.

Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan, volume kendaraan hampir sama dengan sebelum diterapkan.

Seperti dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, situasi ini membuat Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan kembali menerapkan aturan ganjil genap.

Baca Juga: Berkah Idul Adha, IPSS Bagikan Daging Kurban kepada Korban Banjir Bandang

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia: India Sumbang Kasus Positif Terbanyak Dalam 24 Jam

"Pekan depan kami akan merupakan aturan ganjil genap, di DKI Jakarta," terang Anis.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di laman Pikiran-Rakyat.com, dengan judul "Peraturan Ganjil Genap Kembali Berlaku, Berikut 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta yang masuk Aturan".

Diketahui, setidaknya terdapat sekitar 25 ruas jalan yang akan menjadi target penerapan aturan ini.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap pada, Senin 3 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x