Aturan Ganjil Genap Akan Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta, Ini 25 Jalan yang Terdampak

- 2 Agustus 2020, 19:04 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap: Mulai Senin 3 Agustus 2020 hingga Rabu 5 Agustus 2020, Polda Metro Jaya akan kembali gelar sistem ganjil genap di DKI Jakarta.
Ilustrasi penerapan ganjil genap: Mulai Senin 3 Agustus 2020 hingga Rabu 5 Agustus 2020, Polda Metro Jaya akan kembali gelar sistem ganjil genap di DKI Jakarta. /ANTARA

Baca Juga: Sedih dan Berat Melepaskan Aurel Menikah, Anang Hermansyah: Surganya disitu

Baca Juga: Banjir kembali Rendam Kec. Tana Lili, Luwu Utara, Ketinggian Mencapai 80 Cm

1. Jalan Medan Merdeka barat

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S. Parman, mulai Jalan Simpang Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga: 6 Dampak Memakan Daging Sapi Berlebihan, Simak!

Baca Juga: Inter Milan Menang 2-0 atas Atalanta, Anak Asuh Antonio Conte Amankan Posisi dua Klasemen

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT. Haryono

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah