Aturan Ganjil Genap Akan Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta, Ini 25 Jalan yang Terdampak

- 2 Agustus 2020, 19:04 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap: Mulai Senin 3 Agustus 2020 hingga Rabu 5 Agustus 2020, Polda Metro Jaya akan kembali gelar sistem ganjil genap di DKI Jakarta.
Ilustrasi penerapan ganjil genap: Mulai Senin 3 Agustus 2020 hingga Rabu 5 Agustus 2020, Polda Metro Jaya akan kembali gelar sistem ganjil genap di DKI Jakarta. /ANTARA

Baca Juga: Peduli Banjir Luwu Utara, IKAMI Sulsel Cab. Jakarta Akan Gelar Konser Amal Virtual For Masamba

Baca Juga: IMPERA Serahkan Donasi kepada HIPPMAS Tellulimpoe untuk Disalurkan bagi Korban Banjir Masamba

21. Jalan Pramuka 

22. Jalan Salemba Raya sisi barat, sisi timur, mulai Simpang Jalan Paseban Raya, sampai dengan Jalan Diponegoro.

23. Jalan Kramat Jaya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.***

(Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira) 

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah