JURNALPALOPO.COM - Penangkapan pria yang tersangkut kasus pengalihan hak tagih Bank Bali beberapa hari yang lalu oleh jajaran Bareskrim Polri patut diacungi jempol.
Pasalnya pelaku bernama asli Djoko Sugiarto Tjandra tersebut telah merugikan negara lebih dari setengah triliun rupiah dan buron selama 11 tahun.
Penagkapan Djoko Tjandra ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Baca Juga: Serah Terima Terpidana, Djoko Tjandra akan Ditempatkan di Rutan Salemba
Baca Juga: Pasar Lamasi Terbakar, Diduga karena Arus Pendek Listrik
Dikutip Warta Ekonomi dari Sindo, Anggota Komisi III DPR Supriansa menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan bahwa komitmen Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Idham Azis dalam penegakan hukum tidak diragukan.
"Ini bukti beliau tidak main-main soal penegakan hukum di Indonesia. Kita tunggu perintah Bapak Presiden selanjutnya terhadap beberapa buron yang masih berkeliaran di luar negeri," ujar Supriansa, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Supriansa juga mengapresiasi jajaran Bareskrim Polri dalam melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap Djoko Tjandra.