ICW Desak KPK Turun Tangan Dalam Kasus Djoko Chandra

- 17 Juli 2020, 08:19 WIB
logo KPK
logo KPK /Doc RRI

JURNALPALOPO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menyelidiki orang-orang yang terlibat dalam penerimaan suap dari buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Chandra, yang membantunya keluar masuk di Tanah Air.

Sebagai informasi, red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang, yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Status seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dikutip dari Warta Ekonomi, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pada Kamis 16 Juli 2020 dengan tegas mengatakan bahwa KPK harus menyelidiki dugaan suap kasus pelarian Djoko Chandra.

Baca Juga: Banjir Bandang Masamba, Luwu Utara, BPBD Tegaskan Pihaknya Tidak Halangi Warga Minta Bantuan

Baca Juga: CISC Indonesia Cabang Palopo Peduli Korban Banjir Bandang Masamba

Baca Juga: Dunia Hiburan Berduka, Komedian Omas Meninggal Dunia

"KPK harus melakukan penyelidikan atas indikasi korupsi yang diterima pihak-pihak yang membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Djoko Chandra untuk bisa mondar-mandir ke Indonesia tanpa terdeteksi," ungkap Kurnia.

Disadur Warta Ekonomi dari Rayat Merdeka, Djoko juga bisa dengan sukses membuat e-KTP. Belum lagi, mendapatkan paspor dari pihak Imigrasi. Bisa terbang dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, dengan berbekal surat jalan dari Bareskrim Polri.

 

Kejanggalan lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membiarkan buronan kelas kakap itu mendaftarkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK), tanpa menginformasikan kepada penegak hukum yang bertanggung jawab melakukan eksekusi. ICW pun meminta agar PK tersebut tidak dikabulkan.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x