"Mahkamah Agung harus menolak upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh Djoko Chandra. Selain itu, majelis hakim juga harus menunda proses persidangan, karena tidak dihadiri secara langsung oleh terpidana," tegas Kurnia.***
"Mahkamah Agung harus menolak upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh Djoko Chandra. Selain itu, majelis hakim juga harus menunda proses persidangan, karena tidak dihadiri secara langsung oleh terpidana," tegas Kurnia.***
Editor: Gunawan Bahruddin
Sumber: Warta Ekonomi