Aturan Ganjil Genap Akan Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta, Ini 25 Jalan yang Terdampak

- 2 Agustus 2020, 19:04 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap: Mulai Senin 3 Agustus 2020 hingga Rabu 5 Agustus 2020, Polda Metro Jaya akan kembali gelar sistem ganjil genap di DKI Jakarta.
Ilustrasi penerapan ganjil genap: Mulai Senin 3 Agustus 2020 hingga Rabu 5 Agustus 2020, Polda Metro Jaya akan kembali gelar sistem ganjil genap di DKI Jakarta. /ANTARA

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

Baca Juga: Hasil Liga Italia: As Roma Nodai Pesta Juara Juventus, Tuan Rumah Tumbang 3-1

Baca Juga: Tawuran Antar Kelompok Pemuda kembali Pecah di Kota Palopo

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai Jalan Simpang Bekas Timur, sampai dengan Jalan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Sisingamangaraja

Baca Juga: Bungkam Chelsea 2-1, Arsenal Koleksi 14 Gelar FA Cup, Aubameyang Cetak Dua Gol

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Air kembali Menggenangi Masamba, Luwu Utara, Setinggi Lutut

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah