KPK akan Tindak Tegas Penggunaan Rekening Pribadi untuk Pengelolaan APBN

- 23 Juli 2020, 09:15 WIB
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). //Antara/

JURNALPALOPO.COM - Pendalaman kasus akan dilakukan KPK terkait penemuan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"KPK akan mendalami apakah ada indikasi itu ada perbuatan pidana atau kesalahan administrasi," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2020. 

Ghufron mengatakan bahwa KPK akan bertindak tegas bila penggunan rekening pribadi merupakan kesengajaan dan memberi keuntungan pribadi. Namun, jika penggunaan rekening pribadi tersebut merupakan bentuk kesalahan administrasi, hal itu harus diperbaiki.

Baca Juga: Beberapa Cara Serta Aspek Atasi Hoaks di Masa Pandemi Covid-19 Dari Kominfo

Baca Juga: Penuhi Janjinya, Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Resmi

Baca Juga: Kasus Kebocoran Data Konsumen Telkomsel Berbeda dengan Tokopedia dan Bukalapak

"Kalau kemudian ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu disengaja dan kemudian diduga ada keuntungan-keuntungan pribadi, maka kemudian KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," tuturnya. 

Dikutip Warta Ekonomi dari Rakyat Merdeka, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, sebelumnya pada Selasa 21 Juli mengungkapkan, ada lima institusi kementerian dan lembaga yang diketahui menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan APBN sebesar Rp71,78 miliar.

Lima institusi tersebut adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x