Penuhi Janjinya, Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Resmi

- 21 Juli 2020, 12:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). //Twitter/@jokowi

JURNALPALOPO.COM - Pembubaran belasan lembaga atau komite kerja sudah tertuang dalam keputusan presiden atau keppres per Senin, 20 Juli 2020.

Pembubaran yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana janjinya belum lama ini, membubarkan 18 lembaga resmi.

Ditandatangani Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020, keputusan itu tercantum juga pada Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kasus Kebocoran Data Konsumen Telkomsel Berbeda dengan Tokopedia dan Bukalapak

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi Pasal 19 yang mengatur pembubaran badan maupun tim yang telah dibentuk sebelumnya.

Dikutip dari Warta Ekonomi, Senin, 20 Juli 2020, adapun 18 lembaga yang dibubarkan itu terdiri dari badan, tim kerja, komite yang sebetulnya punya keterkaitan dengan kementerian atau lembaga yang sudah ada berdiri sebelumnya.

Berikut ini 18 lembaga yang dibubarkan oleh Jokowi:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Besar Saat Musim Kemarau di Rilis BMKG

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x