KPK akan Tindak Tegas Penggunaan Rekening Pribadi untuk Pengelolaan APBN

- 23 Juli 2020, 09:15 WIB
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). //Antara/

Agung menjelaskan, secara umum hal itu  tidak diperbolehkan. Pelanggaran itu dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, dengan catatan, ditemukan kerugian negara.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah