Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 22:00 WIB
 irjen ferdy sambo, tersangka baru dalam kasus pembunuhan brigadir j di rumah dinas// instagram @divpropampolri
irjen ferdy sambo, tersangka baru dalam kasus pembunuhan brigadir j di rumah dinas// instagram @divpropampolri /

Kapolri membentuk Tim Khusus (Timsus) Internal dengan menggandeng pihak Komisi Kepolisian Nasional dan Komnas HAM.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.

Kemudian tersangka lainnya Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.

RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Sedangkan untuk K belum diketahui.***

Halaman:

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x