Kapolri membentuk Tim Khusus (Timsus) Internal dengan menggandeng pihak Komisi Kepolisian Nasional dan Komnas HAM.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.
Kemudian tersangka lainnya Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.
RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Sedangkan untuk K belum diketahui.***